JAKARTA - Jam operasional mal akan dibatasi. Pemerintah akan memberlakukan kebijakan pengetatan terukur pada libur akhir Natal dan Tahun Baru nanti. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah penularan Virus Corona (Covid-19) saat libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengaku tak setuju dengan usulan dari Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan tersebut. Dia menilai kebijakan itu tak akan efektif bila pemerintah tak menegakkan protokol kesehatan secara tegas di luar pusat perbelanjaan.
Baca Juga: Soal Keringanan Biaya Sewa Tenant Mal, Pengusaha: Sudah Kami Bantu
"Pembatasan jam operasional Pusat Perbelanjaan tidak akan efektif dan bahkan akan menjadi sia - sia jika penegakan terhadap pemberlakuan Protokol Kesehatan di masyarakat ataupun di luar Pusat Perbelanjaan sangat lemah," ujarnya kepada Okezone, Rabu (16/12/2020).
Baca Juga: Makin Diperketat, Mall di Jabodetabek Tutup Pukul 19.00 WIB
Dia menyebut kini jumlah kasus masih amat tinggi setiap harinya akibat pemerintah yang tidak bisa mengontrol masyarakat dalan menjalani protokol kesehatan.
"Jumlah kasus positif Covid-19 terus meningkat akibat penegakan yang lemah terhadap penerapan protokol kesehatan," ujarnya.
Dia mengimbau agar pemerintah bisa melakukan penegakan protokol kesehatan secara tegas. Sebab, kalau pembatasan operasional dilakukan, pihaknya selama ini telah menjalani prosedur pembatasan secara baik dan benar. Hal itu bisa dibuktikan dengan tidak pernah ada klaster penyebaran Covid-19 di mal.
"Jadi yang harus dilakukan saat ini adalah memastikan bahwa protokol kesehatan dilaksanakan dengan ketat, disiplin dan konsisten," kata dia.
(Feby Novalius)