Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Penampakan 6 Pecahan Uang Rupiah yang Tak Lagi Berlaku, Cepat Tukar

Fadel Prayoga , Jurnalis-Rabu, 16 Desember 2020 |11:09 WIB
Ini Penampakan 6 Pecahan Uang Rupiah yang Tak Lagi Berlaku, Cepat Tukar
Salah Satu Uang yang Harus Segera Ditukarkan. Uang Rp100 Tahun Emisi 1977. (Foto: Bank Indonesia)
A
A
A

JAKARTA - Enam pecahan uang kertas tahun emisi 1968,1975,1977 segera berakhir masa penukarannya pada 28 Desember 2020. Bagi masyarakat yang memiliki enam pecahan uang kertas tersebut bisa segera menukarkan ke loket penukaran di kantor BI terdekat di seluruh Indonesia.

Layanan penukaran dibuka setiap hari Senin-Jumat pukul 08.00-11.30 waktu setempat, kecuali pada tanggal 24-25 Desember 2020.

Baca Juga: Ini Jadwal Penukaran 6 Uang Lama Sebelum Hangus di Akhir Tahun

Enam pecahan uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988, dan masih dapat ditukarkan hingga batas waktu tersebut adalah:

Rp100 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman);

Rp500 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman);

BI

Baca Juga: Ingat, Ada 6 Uang Kertas Rupiah Bakal Hangus di Akhir Tahun

Rp1000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Pangeran Diponegoro);

Rp5000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Nelayan);

BI

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement