"Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan," ujarnya.
Sebelumnya, BEI menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga saham PT Apexindo Pratama Duta Tbk (APEX). Kenaikan saham dengan kode emiten APEX termasuk kategori di luar kebiasaan atau Unusual Market Activity (UMA).
"Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal," tulis Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Lidia M. Panjaitan dalam keterbukaan informasi BEI yang dikutip Okezone, Rabu (16/12/2020).
(Kurniasih Miftakhul Jannah)