Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Wajib Tes PCR, Menko Luhut: Orang Terbang Punya Uang

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 17 Desember 2020 |19:31 WIB
Wajib Tes PCR, Menko Luhut: Orang Terbang Punya Uang
Penumpang Pesawat Wajib Tes PCR dan Antigen. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Sebelumnya, mulai hari ini Jumat, 18 Desember 2020, dilakukan penyesuaian tarif untuk layanan pengetesan Covid-19 di Airport Health Center.

Di bandara-bandara PT Angkasa Pura II, seperti misalnya di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Husein Sastranegara, tarif PCR kini menjadi Rp800.000 untuk hasil 24 jam setelah pemeriksaan, dari tarif sebelumnya Rp885.000. Sementara itu untuk tarif rapid test antigen menjadi Rp200.000 untuk hasil 15 menit setelah pemeriksaan, dari tarif sebelumnya Rp385.000. Sementara itu untuk rapid test antibodi tetap Rp85.000.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement