JAKARTA – PT Transjakarta melakukan penyesuaian pola operasional. Hal itu sebagai bentuk tindaklanjut dari Instruksi Gubernur (Ingub) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Nomor 64 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Transjakarta melakukan penyesuaian pola operasioal.
Direktur Operasional Prasetia Budi menyampaikan, penyesuaian layanan operasional ini berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
“Mulai hari ini, Transjakarta akan melayani pelanggan mulai pukul 05.00 – 20.00 wib. Ini berlaku untuk semua layanan reguler kami baik BRT, Non BRT dan Mikrotrans,” ujar Prasetia dalam keterangan tertulis, Jumat (18/12/2020).
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Operasional MRT Hanya Sampai Pukul 20.00 WIB
Kemudian tambah Prasetia, untuk layanan kesehatan mengalami perpanjangan jam operasional menjadi pukul 21.00 – 23.00 wib dari sebelumnya beroperasi pukul 22.00 – 23.00 wib.
“Hal ini agar para tenaga medis tetap termobilitas dengan baik saat melaksanakan tugasnya,” kata Prasetia.