JAKARTA - Jam operasional Kereta Rel Listrik pada malam pergantian tahun 2020 atau malam tahun baru 2021 akan berlangsung hingga pukul 22.00 WIB. Kebijakan tersebut sejalan dengan aturan pemerintah untuk tidak ada kegiatan malam tahun baru guna menghambat penyebaran virus Covid-19.
"Pada pergantian tersebut, KAI Commuter tetap beroperasi hanya sampai pukul 22.00 WIB," ujar Direktur Utama KAI Commuter Wiwik Widayanti, Jumat (18/12/2020).
Baca Juga: Pengguna KRL ke Jakarta Tak Perlu Rapid Antigen
Pada masa angkutan Natal dan Tahun Baru, KAI Commuter menyiapkan 28 loket portabel yang tersebar di 13 stasiun antara lain Stasiun Tanah Abang, Bogor, Jakarta Kota, Bekasi, Cikarang, Rangkasbitung, Kemayoran, Depok, Depok Baru, Lenteng Agung, Pasar Minggu, Manggarai, dan Bojong Gede.
Fasilitas tambahan untuk pengguna juga disiapkan KAI Commuter antara lain dengan penambahan enam toilet portabel di Stasiun Depok, Citayam, Lenteng Agung, Manggarai, Sudirman, dan Rawa Buntu. Selain itu, ada juga tujuh tenda untuk mengakomodir antrean pengguna diantaranya di Stasiun Bogor, Citayam, Depok Baru, Ancol, Bekasi, Tambun, dan Rangkasbitung.
Baca Juga: KRL Disebut Berpotensi Munculkan Klaster Covid-19, Begini Reaksi KCI
Dia menambahkan, selama masa angkutan Natal dan tahun baru ini, protokol kesehatan dan aturan tambahan dalam menggunakan KRL tetap berlaku. Protokol kesehatan 3M juga senantiasa wajib dijalankan oleh para pengguna maupun petugas di stasiun maupun di dalan KRL.
"KAI Commuter telah memasang wastafel tambahan di 80 stasiun yang melayani KRL untuk memudahkan pengguna mencuci tangan sebelum dan sesudah naik KRL. Selain itu, seluruh rangkaian kereta setiap harinya dicuci dan disemprot cairan disinfektan usai beroperasi," jelasnya.
Dia berujar, petugas KRL juga rutin membersihkan bagian-bagian KRL maupun stasiun dengan cairan disinfektan selama beroperasi. Kemudian, di seluruh stasiun dan rangkaian kereta juga telah tersedia marka sebagai pedoman posisi pengguna dalam mengantre, duduk, maupun berdiri selama dalam perjalanan.
"Sementara aturan-aturan tambahan yang berlaku yaitu bagi orang lanjut usia atau berusia 60 tahun ke atas, tiap harinya hanya dapat menggunakan KRL di luar jam sibuk yaitu pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB," ujarnya.