Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Pecahan Uang Rupiah Tak Berlaku Lagi, Cek 4 Faktanya

Taufik Fajar , Jurnalis-Minggu, 20 Desember 2020 |06:08 WIB
6 Pecahan Uang Rupiah Tak Berlaku Lagi, Cek 4 Faktanya
Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock
A
A
A

4. BI Rutin Lakukan Penarikan Uang Rupiah

BI secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang Rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.

Informasi selengkapnya mengenai daftar uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat pada https://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/instrumen/uang-yang-dicabut. BI secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang Rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement