Pemerintah akan memberlakukan aturan baru untuk perjalanan orang yang akan berpergian ke luar kota saat libur natal dan tahun baru. Salah satunya, mewajibkan penumpang yang menggunakan transportasi udara maupun darat wajib rapid test antigen H-2 keberangkatan.
Sementara khusus penerbangan ke Bali, ada perbedaan. Pasalnya, penumpang diwajibkan untuk melakukan PCR tes H-2 pemberangkatan. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, untuk aturan atau petunjuk rapid test antigen di sektor transportasi masih menunggu pengumuman dari tim gugus tugas Covid-19.
"Kita tunggu aturan umum dari gugus tugas Covid-19,” ujarnya saat dihubungi MNC News Portal.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.