Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Wajib Rapid Test Antigen, Penumpang Kereta Harus Bayar Rp105.000

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Senin, 21 Desember 2020 |11:18 WIB
Wajib Rapid Test Antigen, Penumpang Kereta Harus Bayar Rp105.000
Rapid Test Antigen (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI telah menyiapkan layanan rapid test antigen di stasiun kereta api (KA) mulai Senin 21 Desember 2020. KAI menetapkan harga rapid test antigen sebesar Rp105.000 bagi calon penumpang.

"Layanan ini tersedia melalui Sinergi Badan Udaha Milik Negara dengan Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) Grup," ujar EVP Corporate Secretary KAI Dadan Rudiansyah, Senin (21/12/2020).

Pada tahap awal, layanan tersebut tersedia di Stasiun Gambir, Pasar Senen, Kiaracondong, Cirebon Prujakan, Tegal, Semarang Tawang, Yogyakarta, Surabaya Gubeng, dan Surabaya Pasar Turi.

Baca Juga: Wajib Rapid Tes Antigen untuk KA Jarak Jauh Mulai Berlaku Besok 

Dikarenakan proses pelayanan Rapid Test Antigen memakan waktu lebih lama dibanding Rapid Test Antibodi, maka calon pelanggan agar menyiapkan waktu yang cukup untuk melakukan tes tersebut. Masyakarat yang ingin menggunakan layanan Rapid Test Antigen di Stasiun, diimbau untuk melakukannya H-1 perjalanan untuk menghindari keterlambatan jika dilakukan di hari keberangkatan.

"Penyediaan layanan ini merupakan komitmen KAI untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat pada moda transportasi kereta api," katanya.

Dadan menambahkan, layanan ini merupakan alternatif yang KAI hadirkan untuk kemudahan calon pelanggan yang akan naik Kereta Api. Selain di stasiun, calon pelanggan juga bisa menggunakan hasil Rapid Tes Antigen dari Rumah Sakit atau Klinik yang terpercaya.

"Kami juga mengingatkan kepada para pelanggan agar selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan untuk menjadikan Kereta Api sebagai moda transportasi yang aman, nyaman, selamat, dan sehat sampai di tujuan," kata dia.

Sebelumnya, Manajemen PT KAI mulai memberlakukan syarat menunjukkan hasil rapid test antigen yang non reaktif (negatif) sebagai syarat menggunakan jasa kereta api jarak jauh pada 22 Desember 2020 besok.

Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Pemberlakuan itu juga sesuai dengan Surat Edaran Kemnterian Perhubugan (Kemenhub) Nomor 23 Tahun 2020 ihwal Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement