Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Korupsi Asabri Capai Rp17 Triliun, Erick Thohir Sambangi Kejagung

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Selasa, 22 Desember 2020 |11:12 WIB
Korupsi Asabri Capai Rp17 Triliun, Erick Thohir Sambangi Kejagung
Menteri BUMN Erick Thohir. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mencatat kasus korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri mencapai Rp17 triliun. Jumlah itu bersumber dari hasil investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Angka tersebut dinilai lebih besar dari kasus korupsi yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Karena itu, Erick pun menyambangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk meminta Kejagung menangani hasil investigasi yang diperoleh dari BPKP tersebut.

Baca Juga: PPATK Bakal Serahkan Hasil Penyelidikan Asabri ke Polisi

"Saya mengucapkan terima atas kerjasama Kementerian BUMN dan Kejaksaan yang sudah berjalan sangat baik dalam kasus Jiwasraya. Tentu sesuai dengan tugas kami memperbaiki kinerja perusahaan BUMN dan salah satunya adalah Asabri. Dan ini merupakan bagian juga dari roadmap untuk merapikan dana-dana pensiun yang ada di BUMN yang banyak kasus korupsi terus terjadi," ujar Erick, Selasa (22/12/2020).

Untuk diketahui, Bareskrim Polri meningkatkan status hukum kasus korupsi di Asabri ke tahap penyidikan. Saat ini polisi tengah mendalami 3 laporan terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Erick Thohir Rombak Komisaris Asabri, Ini Daftarnya

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, laporan pertama Nomor: A077/II/2020 Dittipideksus tanggal 7 Februari 2020. Penyidikan, kata dia dilakukan sejak 7 Februai 2020.

"Sudah kami koordinasikan dengan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus dan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya ada beberapa laporan polisi yang perlu diketahui terkait laporan Asabri," ujar Awi

Dia menuturkan, laporan kedua yaitu Nomor: A0175/III/ Bareskrim tanggal 24 Maret 2020. Penyidikan laporan ini dimulai sejak 22 April 2020. Sedikitnya, 6 orang telah diperiksa.

Laporan ketiga, yaitu Nomor 63/I/25/2020 SPKT PMJ tanggal 15 Januari 2020. Penyidikan laporan ini dimulai sejak 15 Januari 2020 dan telah memeriksa 94 orang.

"Dari hasil koordinasi untuk kasus ini kita dahulukan penyidikannya oleh PMJ kemudian Dit Tipideksus menunggu bagaimana hasil perkembangannya karena pada intinya dalam kasus ini dari 3 LP tersebut yang ditangani obJeknya sama," katanya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement