Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Peserta Kelas 3 BPJS Kesehatan Masih Dapat Subsidi, Segini Besarannya

Oktiani Endarwati , Jurnalis-Selasa, 22 Desember 2020 |17:30 WIB
Peserta Kelas 3 BPJS Kesehatan Masih Dapat Subsidi, Segini Besarannya
Rupiah (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah tetap memberikan bantuan iuran kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3 di tahun 2021.

Ketentuan ini sesuai dengan amanah Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur penyesuaian besaran iuran peserta Program JKN-KIS.

Deputi Direksi Bidang Manajemen Iuran BPJS Kesehatan Ni Made Ayu Ratna Sudewi mengatakan, sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, pemerintah masih menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas 3.

Menurut dia, besaran iuran untuk kelas 3 masih sama dengan tahun 2020, yakni sebesar Rp42.000 per bulan. Hanya jumlah yang harus dibayarkan peserta naik. Pada tahun 2020, peserta hanya membayar Rp25.500 dan selisih sebesar Rp16.500 dibayar pemerintah pusat sebagai bantuan iuran.

"Pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas 3 hanya membayar iuran Rp35.000 dari yang seharusnya Rp42.000, sementara sisanya pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000," ujarnya dalam webinar, Selasa (22/12/2020).

Ratna melanjutkan, selisih sebesar Rp7.000 dibayar pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran dimana pemerintah pusat membantu sebesar Rp4.200 dan pemerintah menanggung subsidi sebesar Rp2.800. Bantuan diberikan kepada peserta yang berstatus aktif.

"Kami harap peserta ini adalah peserta yang rutin membayar iuran," ungkapnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement