Ketentuan lainnya adalah untuk instansi daerah yang formasinya kosong dapat dipenuhi dari pergeseran formasi di unit kerja yang sama, maka bisa diisi dari pelamar unit lain. Namun tetap harus pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama. Lalu juga harus memenuhi ambang batas SKD untuk formasi umum dan tentu saja harus memenuhi ambang SKD formasi umum dan berperingkat terbaik.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan akan mempertimbangkan kembali pembukaan formasi kosong untuk seleksi CPNS tahun 2021. Dari data terakhir disebutkan bahwa sebanyak 11.580 formasi CPNS kosong.
“Masih adanya formasi yang kosong pada CPNS tahun 2019 yang pada akhir Oktober 2020 sudah ada ketetapan, prinsipnya dapat dipertimbangkan untuk dialihkan ke formasi tahun 2021,” katanya.
Sementara itu, Paryono mengatakan, pihaknya masih terus mengebut proses penetapan NIP ini, sehingga diharapkan seluruh proses bisa rampung seluruhnya pada bulan ini.
“Targetnya selesai Desember (seluruh proses CPNS 2019,” ujarnya saat dihubungi Okezone, Rabu 16 Desember 2020.
Paryono menjelaskan, setelah NIP diterbitkan, maka nantinya akan segera dikeluarkan SK dari CPNS. Penerbitan SK akan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Selain itu, PPK juga akan segera menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas Pertama (SPMT). Nantinya, SPMT ini akan menjadi acuan jika CPNS sudah mulai bekerja.
“Setelah ditetapkan NIP-nya nanti PPK akan menerbitkan SK CPNS dan SPMT. CPNS nanti akan bekerja sejak SPMT diterbitkan oleh instansi,” ucapnya.