Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sanksi PNS yang Nekat Keluar Kota saat Libur Nataru

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 24 Desember 2020 |10:35 WIB
Sanksi PNS yang Nekat Keluar Kota saat Libur Nataru
PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS diminta untuk tidak berpergian keluar kota selama libur Natal dan Tahun Baru. Imbauan ini terdapat dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 72/2020.

Adapun SE tersebut mengatur tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19. SE tersebut berlaku sejak 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Baca Juga: Gerak PNS Terbatas saat Libur Akhir Baru, Aturan Cuti Diperketat 

Pemerintah menyiapkan sanksi kepada para ASN yang bandel. Di mana sanksi yang akan dikenakan adalah berupa hukuman disiplin sesuai yang diatur dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/ 2018 tentang Manajemen PPPK.

“ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, Kamis (24/12/2020).

Selain itu lanjut Tjahjo, pihaknya meminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan pengaturan pemberian cuti secara ketat, selektif, dan akuntabel kepada ASN di lingkungan instansinya. Hal ini juga untuk menghindari para Aparatur Sipil Negara (ASN) berpergian ke luar kota.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement