Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menhub ke Pemudik: Kalau Tanda-Tanda Batuk di Rumah Saja

Rina Anggraeni , Jurnalis-Kamis, 24 Desember 2020 |12:02 WIB
Menhub ke Pemudik: Kalau Tanda-Tanda Batuk di Rumah Saja
Menhub (Foto: Antara)
A
A
A

Kemudian Menhub juga berpesan agar operator bus secara kontinyu dan konsisten terus menerapkan protokol kesehatan.

“Biasanya operator kaitannya dengan jaga jarak. Tadi saya naik ke atas bus, saya katakan bagus kalau ada 3 tempat duduk, cuma 2 yang diisi. Ini harus konsisten,” pungkasnya.

Sesuai Surat Edaran No. 3 Satgas Penanganan Covid-19 yang dirujuk oleh Kemenhub melalui Surat Edaran di empat matra yaitu darat, laut, udara, dan kereta api, disebutkan bahwa untuk perjalanan dari dan ke pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota) diatur hal-hal sebagai berikut, salah satunya yaitu: Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement