Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Fakta Skema Baru Gaji PNS, Bisa Lebih Besar Tanpa Tunjangan

Dian Ayu Anggraini , Jurnalis-Sabtu, 26 Desember 2020 |06:15 WIB
6 Fakta Skema Baru Gaji PNS, Bisa Lebih Besar Tanpa Tunjangan
Gaji (Foto: Ilustrasi Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih terus menyusun skema gaji yang baru untuk pegawai negeri sipil (PNS). Nantinya sistem gaji PNS yang baru akan lebih sederhana dan tidak banyak komponennya.

Formula gaji PNS yang baru tidak akan lagi bergantung pada pangkat dan golongan. Gaji PNS akan disesuaikan dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Berikut fakta-fakta terkait skema gaji baru PNS seperti dirangkum Okezone Jakarta, Sabtu (26/12/2020).

Baca Juga: Skema Baru Gaji PNS, BKN: Akan Ada Penilaian dan Evaluasinya

1. Masih dibahas dengan Kemenkeu

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, rencana perombakan gaji PNS masih dalam pembahasan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Dalam FGD juga tidak tahu persis negara mana yang jadi acuan. Tapi saat ini gaji PNS masih dalam pembahasanya," ujar Paryono.

Baca Juga: Menghitung Gaji PNS dengan Skema yang Baru

2. Dilakukan secara bertahap

Deputi Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) Haryomo Dwi Putranto mengatakan, Sistem gaji PNS ini akan ditetapkan secara bertahap. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2011 tentang gaji PNS.

“Dan di dalam PP 11 dinyatakan dengan jelas, sistem gaji yang baru ini dilakukan secara bertahap,” ucap Haryomo.

3. Diterapkan setelah memenuhi persyaratan

Haryomo juga menyebutkan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar skema gaji PNS yang baru ini untuk bisa diterapkan. Salah satu hal yang paling penting adalah jika seluruh hal sudah bisa dipenuhi.

“Namun kembali pada PP tentang manajemen PNS, kapan sistem gaji diterapkan? Tentunya semua bisa dilakukan kalau procurement sudah dipenuhi,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (22/12/2020).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement