Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penjelasan Kementerian ATR soal Status Lahan yang Jadi Sengketa PTPN dan Habib Rizieq

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 25 Desember 2020 |17:10 WIB
Penjelasan Kementerian ATR soal Status Lahan yang Jadi Sengketa PTPN dan Habib Rizieq
Lahan (Foto: Shutterstock)
A
A
A

"Seluruh tanah yang sudah tercatat menjadi aset pemerintah baik itu pemerintah pusat maupun daerah dan BUMN maupun BUMD, baik itu yang sudah di sertifikat maupun belum bersertifikat, pelepasan asetnya harus mengikuti ketentuan yang berlaku (ada izin dari Menteri Keuangan atau Menteri BUMN)," jelasnya.

Oleh sebab itu, meskipun masa konsesi habis, tidak serta merta masyarakat akan langsung memiliki hak atas lahan tersebut. Karena pelepasan aset tersebut harus mengikuti aturan yang berlaku terlebih dahulu.

"Sehingga tidak semerta-merta dengan berakhirnya tanah aset pemerintah tersebut langsung dapat dikuasai oleh masyarakat," jelasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement