JAKARTA – Iuran BPJS Kesehatan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3 akan naik sebesar Rp9.500. Penyesuaian iuran BPJS Kesehatan ini sesuai dengan amanah Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur penyesuaian besaran iuran peserta Program JKN-KIS.
Adapun kenaikan iuran di tahun 2021 sebesar Rp9.500 dari sebelumnya Rp25.500 menjadi Rp35.000. Besaran iuran untuk kelas 3 masih sama dengan tahun 2020, yakni sebesar Rp42.000 per bulan. Sisanya pemerintah tetap memberikan bantuan iuran.
Baca Juga: Peserta BPJS Kesehatan Tunggak Iuran Rp11 Triliun Gegara Covid-19
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, kenaikan iuran di tahun 2021 diikuti dengan komitmen pemerintah meningkatkan cakupan dan nilai dari perlindungan sosial.
"Jangan sampai kita hanya mempersoalkan kenaikan sekitar Rp9.500 tetapi lupa bahwa pemerintah telah memperluas cakupan bantuan sosial bagi masyarakat," ujarnya dalam webinar, dikutip Sabtu (26/12/2020).
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Rp9.500 di 2021
Menurut dia, benefit bansos lebih tinggi daripada kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada peserta PBPU dan BP. Alokasi perlindungan sosial dalam APBN tahun 2021 sebesar Rp408,8 triliun yang diprioritaskan untuk program keluarga harapan (PKH) 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM), bansos tunai 9 juta KPM, kartu sembako 20 juta KPM, dan penerima bantuan iuran (PBI) JKN 96,8 juta jiwa.
"Pemerintah berkomitmen untuk terus memperhatikan aspek kesehatan dan bantuan BPJS untuk Covid-19 juga dialokasikan ada tambahan sebesar Rp4,11 triliun untuk warga yang mengalami atau positif Covid-19 itu ada alokasi tambahan," jelasnya.