JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengungkapkan ada 6 uang pecahan Rupiah yang akan habis masa berlakunya. Namun, BI tetap melakukan jasa penukaran bagi masyarakat yang ingin menukarkannya sebelum akhir 2020.
Enam pecahan uang Rupiah kertas tersebut tahun emisi 1968,1975,1977. Tercatat, enam uang Rupiah dicabut pada 2 April 1988.
Baca Juga: Besok Hari Terakhir Penukaran, Ini 6 Uang Rupiah Tak Laku Lagi di 2021
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan untuk dapat menukarkannya, masyarakat dapat ke loket penukaran kantor BI terdekat di seluruh Indonesia. Di mana, batas waktu penukarannya hingga 28 Desember 2020.
"Penukaran uang Rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut dibuka setiap hari Senin-Jumat, pukul 08.00-11.30 waktu setempat, kecuali pada tanggal 24-25 Desember 2020 sesuai jadwal operasional BI yang berlaku jelang Natal dan Akhir Tahun 2020," kata Erwin di Jakarta, Minggu (27/12/2020).