Dia menjelaskan, dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 60 Tahun 2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) mengatur 11 sektor atau kegiatan usaha tertentu yang diberikan alternatif tambahan pembiayaan di pasar modal.
"Jadi instrumen obligasi atau surat utang di mana dananya atau profitnya dialokasikan untuk mendanai proyek-proyek hijau atau proyek yang berwawasan lingkungan," tandasnya.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.