Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pasar Green Bond di Indonesia Tak Laku, Apa Penyebabnya?

Oktiani Endarwati , Jurnalis-Senin, 28 Desember 2020 |17:01 WIB
Pasar Green Bond di Indonesia Tak Laku, Apa Penyebabnya?
Pasar Green Bond (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Dia menjelaskan, dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 60 Tahun 2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) mengatur 11 sektor atau kegiatan usaha tertentu yang diberikan alternatif tambahan pembiayaan di pasar modal.

"Jadi instrumen obligasi atau surat utang di mana dananya atau profitnya dialokasikan untuk mendanai proyek-proyek hijau atau proyek yang berwawasan lingkungan," tandasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement