JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) alias PNS diingatkan kembali untuk mulai masuk kerja pada Senin 28 Desember hingga 30 Desember 2020. Hal ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama 3 Menteri terkait pemangkasan libur akhir tahun.
Berikut fakta PNS wajib masuk kerja yang telah dirangkum oleh Okezone, Senin (28/12/2020):
1. Ada Sanksi Bagi PNS yang Tak Masuk Kerja
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai masuk kembali pada 28 Desember. Nantinya lanjut Dwi, akan ada sanksi yang dikenakan bagi para ASN yang melanggar dan dengan membolos kerja di akhir tahun.
“Pasti (ada sanksi bagi ASN yang bandel atau tak patuh pada aturan),” ucapnya.
Baca Juga: Dear PNS, Jangan Lupa Hari Senin Wajib Masuk Kerja
2. Pengawasan Ketat Libatkan Masyarakat
Oleh karena itu, nantinya pengawasan akan diperketat misalnya dengan melibatkan laporan masyarakat. Selain itu juga beberapa instansi yang menggunakan foto dan lokasi untuk absensi.
“Ya antara lain kalau ada laporan masyarakat. Sebagian sudah ada yg punya sistem absen yang ada foto dan lokasinya,” ucap Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Dwi Wahyu Atmaji.