JAKARTA - Wacana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan mengambil kebijakan emergency break atau rem darurat usai libur tahun baru 2021 membuat psikologi pengusaha khawatir, cemas dan galau.
Dengan kebijakan tersebut pemerintah DKI Jakarta akan menerapkan pembatasan jam operasional dan pembatasan ruang gerak warga.
Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, jika Pemda DKI kembali mengambil langkah demikian, maka hal itu akan membuat aktivitas ekonomi semakin terbatas dan stagnan.
Baca Juga: Singgung Petamburan, PHRI Minta Kebijakan PSBB Dihentikan
Dia bilang, Ini sinyal ekonomi yang kurang baik di awal tahun, dan secara psikologis akan menurunkan rasa optimisme di kalangan pelaku usaha.
"Ini menjadi suatu pertimbangan kepada Pemprov DKI Jakarta dalam mengambil kebijakan karena sudah 10 bulan dunia usaha tertekan dan terpuruk nyaris frustasi," ujar Sarman, Selasa (28/12/2020).
Jika kebijakan ini kembali diberlakukan, dia nilai akan berpotensi menaikkan angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Bahkan, semakin banyaknya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) akan tumbang atau tutup, dan menambah beban sosial bagi pemerintah.
Kebijakan ini juga akan berdampak terhadap perbarsen ikan pertumbuhan ekonomi Jakarta maupun nasional karena ekonomi Jakarta menyumbang 17% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Nasional. Pertumbuhan ekonomi Jakarta kuartal IV-2020 juga berpotensi akan tetap minus setelah kuartal II tumbuh negatif minus 8,23% serta di kuartal III-2020 juga masih terkontraksi 3,82%.