Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Iuran BPJS Kesehatan Naik Tahun Depan, Peserta Terbebani

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Selasa, 29 Desember 2020 |08:33 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Naik Tahun Depan, Peserta Terbebani
Ilustrasi BPJS Kesehatan (Foto: Okezone.com)
A
A
A

"Sangat disayangkan Putusan MA tersebut tidak dilaksanakan secara komprehensif sehingga Iuran tetap ditetapkan mengalami kenaikan di tahun 2021 melalui Perpres No 64 Tahun 2020. Sehingga wajar jika timbul pertanyaan dari peserta sampai kapan Iuran BPJS Kesehatan mencemaskan peserta" Ujar Johan

Sementara itu Bireven Aruan perwakilan lainnya menambahkan seharusnya Manajemen BPJS lebih kreatif untuk mengatasi defisit keuangannya. Manajemen BPJS seharusnya menanggapi dengan cerdik tanpa perlu menimbulkan keberatan masyarakat.

Manajemen BPJS tetap dapat menggunakan pasal 2,3 dan 4 UU No. 40 Tahun 2004 yang menjadi dasar dibatalkannya Perpres Nomor 75 Tahun 2019 oleh MA. Karena pasal 2.3 dan 4 yang merupakan Asas, Tujuan dan Prinsip Penyelenggaraannya sebenarnya adalah kunci jawaban agar BPJS dapat melakukan Creative Thinking untuk tetap dapat menjamin kebutuhan kesehatan masyarakat (peserta BPJS).

“Karena bagaimana mungkin BPJS dapat menjamin kesehatan masyarakat kalau iuran masyarakat tetap tidak cukup untuk menjalankan peran sebagai Penjamin Kesehatan. Pasal 4 menyatakan bahwa salah satu prinsip penyelenggaran BPJS adalah Gotong Royong. Bahwa di dalam prinsip Gotong Royong kita harus sepakati ada unsur subsidi silang dari masyarakat mampu kepada masyarakat miskin atau kurang mampu," tegasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement