JAKARTA - Bank Indonesia (BI) merilis uang Rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran yang masih dapat ditukarkan oleh masyarakat.
Uang Rupiah yang ditarik dari peredaran masih dapat ditukarkan. Masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan.
Baca Juga: Cek Jadwal Rapat Dewan Gubernur BI pada 2021
Mengutip dari website Bank Indonesia (BI), Kamis (31/12/2020), ada 4 uang logam yang sudah tidak laku. Pertama uang logam Rp2 tahun emisi 1970 telah dicabut pada 15 November 1996.
Kedua ada uang logam Rp10 tahun emisi 1971. Ketiga pecahan logam Rp10 tahun emisi 1974. Keduanya telah dicabut pada 15 November 1996.