Baca Juga: 'Buang' Dolar AS, RI-Thailand Sepakat Pakai Mata Uang Lokal
Terakhir uang pecahan logam Rp10 tahun emisi 1979 yang telah dicabut 15 November 1996. Keempat uang logam ini masih bisa ditukarkan sampai 14 November 2029, di seluruh Kantor BI.
Pada 5 tahun pertama, masyarakat dapat menukarkannya di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI. Kemudian 5 tahun kedua hanya dapat menukarkannya di kantor BI.
(Fakhri Rezy)