JAKARTA - Proses penyelamatan lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII yang menjadi Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di kawasan Megamendung, Bogor, masih dalam tahap proses. Adapun lahan yang digunakan oleh Front Pembela Islam (FPI) tersebut berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan plat merah tersebut.
Belum lama ini, pemerintah resmi melarang semua kegiatan Front Pembela Islam di Indonesia. FPI telah dianggap ilegal karena tak lagi terdaftar sebagai ormas.
 Baca juga: Polemik Lahan PTPN dengan Markaz Syariah FPI, Menteri BUMN Turun Tangan
Dengan adanya keputusan tersebut, maka terbuka kemungkinan adanya percepatan proses penyelamatan lahan milik PTPN VIII tersebut. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) pun menyerahkan keputusan tersebut kepada perusahaan perkebunan BUMN ini.
"Soal dipercepat atau tidak itu sepenuhnya urusan PTPN VIII," ujar Juru Bicara BPN, Teuku Taufiqulhadi saat dihubungi MNC Portal, Jumat (1/1/2021).
 Baca juga: PTPN Akui Markaz Syariah Rizieq Shihab Dibangun di Tanah Milik PerusahaanÂ
Taufiqulhadi menegaskan bahwa PTPN VIII masih berpegang teguh pada somasi yang mereka layangkan kepada FPI bahwa tidak ada dokumen resmi yang mengatasnamakan hak penjual mengenai HGU lahan tersebut.
"Tapi yang jelas, PTPN masih memegang pada somasi sebelumnya agar mereka menduduki tanahnya agar keluar dan tanah itu dikembalikan kepada PTPN," kata dia.
Sebelumnya, manajemen PTPN VIII mengajukan surat somasi kepada pengurus Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Surat itu juga diberikan kepada seluruh okupan di wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor yang menjadi lahan PTPN VIII.