Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS Berani Bolos Hari Ini Bisa Turun Pangkat hingga Dipecat

Giri Hartomo , Jurnalis-Senin, 04 Januari 2021 |07:26 WIB
PNS Berani Bolos Hari Ini Bisa Turun Pangkat hingga Dipecat
PNS Wajib Masuk Kerja Hari Ini. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) alias PNS mulai hari ini diwajibkan untuk masuk kerja kembali. Pemerintah pun menghimbau kepada para ASN untuk tidak bolos kerja.

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai masuk kembali pada 4 Januari 2020. Hal ini mengikuti keputusan SKB tiga Menteri yang dikeluarkan pemerintah.

Baca juga: Ingat! PNS Wajib Masuk 4 Januari 2021

Nantinya lanjut Dwi, akan ada sanksi yang dikenakan bagi para ASN yang melanggar dan dengan membolos kerja di akhir tahun. Sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah tentang ASN.

“Pasti (ada sanksi bagi ASN yang bandel atau tak patuh pada aturan),” ucapnya saat dihubungi Okezone, Senin (4/12/2021).

Baca juga: 4 Fakta Nasib Kenaikan Gaji PNS Tak Disetujui Sri Mulyani

Sementara itu, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara Paryono membenarkan hal tersebut. Bagi mereka yang tidak masuk kerja tanpa keterangan akan dikenakan hukuman disiplin.

Adapun hukuman disiplin ASN ini terbagi ke dalam beberapa golongan dari mulai ringan, sedang hingga berat. Hal ini tertuang dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/ 2018 tentang Manajemen PPPK.

 

Dalam aturan tersebut ada berbagai macam tingkatan sanksi bagi PNS yang bolos kerja pada hari ini. Sanksi pertama adalah disiplin ringan berupa teguran lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis di mana sanksi ini berlaku bagi PNS yang berani bolos 1 hingga 15 hari.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement