JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan meterai tempel lama yang masih dapat digunakan di tahun 2021.
Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, materai tempel lama yang masih dapat dipakai, yaitu edisi 2014 yang masih tersisa. Materai tersebut masih bisa digunakan pada periode 1 Januari-31 Desember 2021.
Baca Juga: Siap-Siap Ya, Bea Meterai Naik Jadi Rp10.000 di 2021
Meterai tempel yang masih bisa digunakan untuk melakukan pembayaran Bea Meterai dapat digunakan dengan nilai total meterai tempel paling sedikit Rp9.000, yakni dengan menggunakan:
1. Dua Maeerai Tempel Rp6.000
2. Satu Meterai Tempel Rp6.000 dan Satu Materai Tempel Rp3.000
3. Tiga Meterai Tempel Rp3.000