Sekadar informasi, Direktorat Jenderal Pajak akan menerbitkan bea meterai Rp10.000 di tahun ini. Namun tak perlu khawatir karena bea meterai lama pun masih bisa digunakan.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomi mengatakan, meterai lama yang saat ini masih beredar, yakni Rp3.000 dan Rp6.000, masih berlaku sampai setahun ke depan.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Arif Yanuar mengatakan , masyarakat bisa membubuhkan dua meterai di masa transisi, minimal Rp3.000 dan Rp6.000 atau sejumlah Rp9.000. Menurutnya, hal ini bisa dilakukan untuk setahun ke depan selama masa transisi.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.