JAKARTA - Pemerintah kembali melakukan pembatasan aktivitas masyarakat mulai 11 - 25 Januari 2021. Daerah yang melakukan pembatasan harus memenuhi beberapa kriteria.
Menanggapi hal ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan pembatasan ini untuk mengendalikan Covid-19 yang semakin tinggi di Indonesia
"Mengenai langkah adanya pembatasan kegiatan ini ke depan," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Rabu (6/1/2021).
Baca Juga: Bukan Lockdown, Menko Airlangga Ungkap Wilayah dengan Pembatasan Aktivitas
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pembatasan yang diterapkan adalah provinsi atau kabupaten/kota yang memenuhi salah satu dari sejumlah kriteria.
“Pemerintah membuat kriteria pembatasan masyarakat sesuai undang-undang yang telah dilengkapi PP 21/2020,” bebernya.