Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mulai 11 Januari, Wajib WFH 75% hingga Mal Tutup Pukul 19.00

Alya Ramadhanti , Jurnalis-Kamis, 07 Januari 2021 |07:02 WIB
Mulai 11 Januari, Wajib WFH 75% hingga Mal Tutup Pukul 19.00
PSBB (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Pembatasan kegiatan akan kembali dilakukan pada tanggal 11 hingga 25 Januari 2020. Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pembatasan akan dilakukan di wilayah-wilayah yang memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah.

“Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari,” katanya, Rabu (6/1/2021).

Airlangga memastikan pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat untuk pelaksanaan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak mencuci tangan dan memakai masker. Pemerintah juga akan meningkatkan operasi yustisi yang dilakukan satpol PP, kepolisian, dan unsur TNI.

Pembatasan tersebut meliputi, membatasi tempat kerja dengan work from home 75% dengan melakukan prokes secara ketat. Tetap melakukan kegiatan belajar mengajar secara daring. Kemudian sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement