Dilakukan pembatasan terhadap jam buka dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00. Untuk tempat makan, dine in hanya dibatasi maksimal 25%. Pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.
Pemerintah mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Mengizinkan juga tempat ibadah dibuka, namun melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Serta kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.
Baca selengkapnya: Daftar Pembatasan Kegiatan Mulai 11-25 Januari, WFH 75% hingga Mal Tutup Pukul 19.00
(Dani Jumadil Akhir)