JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Koperasi BPR Tawang Alun yang beralamat di Jalan Raya Benculuk No.16 Cluring, Banyuwangi. Pencabutan izin usaha terhitung sejak tanggal 7 Januari 2021.
Baca Juga: Jadi Korban, Investor Pasar Modal Bisa Minta Dana Dikembalikan
Deputi Komunikasi OJK Anto Prabowo mengatakan hal ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-1/D.03/2021 tanggal 7 Januari 2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Tawang Alun, Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi BPR Tawang Alun.
"Kantor Koperasi BPR Tawang Alun ditutup untuk umum dan BPR menghentikan segala kegiatan usahanya," kata Anto di Jakarta, Kamis (7/1/2021).