Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Izin Usaha Koperasi BPR Tawang Alun Dicabut

Rina Anggraeni , Jurnalis-Kamis, 07 Januari 2021 |20:38 WIB
Izin Usaha Koperasi BPR Tawang Alun Dicabut
Ketua OJK Wimboh Santoso (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi BPR Tawang Alun akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Pengurus/Pemilik Koperasi BPR Tawang Alun dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS," tandasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement