Lanjutnya, pemerintah menyerahkan proses pelelang secara prosedur. Jika sudah sesuai aturan diperbolehkan, maka lelang akan segera dilakukan.
"Ke sana biarlah proses hukum berjalan di sana. Kalau sudah saatnya lelang dan diajukan lelang kami pasti DJKN segera melayani prosesnya," jelasnya.
Sebagai informasi, pengelolaan barang rampasan ini tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK 06 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
(Dani Jumadil Akhir)