JAKARTA - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyebut okupansi kamar sejumlah hotel saat ini mengalami kenaikan. Sayangnya okupansi hotel bukan karena perbaikan sektor pariwisata melainkan difungsikan untuk isolasi mandiri bagi masyarakat yang terinfeksi Covid-19.
Ketua Umum PHRI sekaligus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, sebelum Pemerintah Provinsi (Pemprov) disarankan menggandeng usaha hotel untuk mengatasi masalah kapasitas tempat tidur Covid-19, hal itu sudah dilakukan oleh sejumlah pemilik hotel di Jakarta saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II kembali diterapkan Gubernur Anies Baswedan di masa transisi.
Baca Juga: Okupansi Hotel di Bandung dan Puncak Capai 65% saat Libur Natal 2020
"Sudah terjadi (menggunakan kamar hotel), sejak PSBB yang ke II, itu sudah terjadi, sudah banyak hotel yang menggunakan itu," ujarnya dalam konferensi pers BNPB, Jumat (8/1/2021).
Penggunaan fasilitas kamar hotel untuk isolasi, kata dia, tidak saja digunakan secara mandiri oleh masyarakat, tapi ada subsidi yang diberikan pemerintah. Artinya, dalam skema pembayaran untuk fasilitas hotel, pemerintah menanggung biaya perawatan selama isolasi bagi masyarakat kelas menengah bawah dan biaya mandiri yang langsung diberikan masyarakat.
"Hanya masalahnya dari anggaran pemerintah, ini ada dua, ada yang anggaran dari pemerintah untuk masyarakat yang penghasilannya mungkin masih tidak bisa untuk mandiri, di lain pihak juga ada yang memang hotel tersebut menyediakan untuk isolasi mandiri yang dibayar sendiri. Jadi itu sudah berjalan," kata dia.
Dalam pengamatan PHRI, belakangan ini jumlah kasus positif yang naik signifikan memberi dampak positif bagi cash flow sektor perhotelan. Meski begitu, dia tidak menampikan bahwa sebelumnya fenomena itu justru membuat likuiditas bisnis hotel terkontraksi cukup dalam.