Praktek pemalsuan atau penyelundupan vaksin diyakini kecil. Selain dikontrol, vaksin di Indonesia sudah digratiskan. Diharapkan tidak ada pihak yang mengambil keuntungan dari vaksinasi ini.
"Pemerintah menyediakan anggaran Rp 73 triliun. Pendistribusian dan vaksinasinya pun dalam kendali pemerintah. Vaksin diberikan secara gratis. Seluruh masyarakat yang membutuhkan bakal mendapatkannya. Jadi, tidak ada insentif ekonomi [keuntungan] jika memalsukan atau menyelundupkan vaksin Covid," ungkap Ketua Umum Partai Golkar itu.
Sebelumnya, ada produk obat palsu banyak diklaim dapat menyembuhkan, atau mencegah COVID-19.
Namun, hingga kini belum ada persetujuan dari BPOM. Pasalnya BPOM saat ini sedang menganalisa vaksin Sinovac. Begitu pula dengan MUI menyangkut kehalalannya. Masyarakat seharusnya menggunakan vaksin yang sudah jelas efektivitasnya, dan disetujui oleh pemerintah.
Pemerintah RI sudah secara resmi menetapkan enam jenis vaksin untuk pelaksanaan vaksinasi virus corona di Indonesia. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor H.K.01.07/Menkes/9860/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Adapun, keenam jenis vaksin untuk vaksinasi Covid-19 di Indonesia adalah yang diproduksi oleh:
1. PT Bio Farma (Persero)
2. Astra Zeneca
3. China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm)
4. Moderna
5. Pfizer Inc and BioNTech
6. Sinovac Biotech Ltd.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)