Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kriteria Pensiunan PNS yang Bisa Cairkan Dana Taperum

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Sabtu, 09 Januari 2021 |12:58 WIB
Kriteria Pensiunan PNS yang Bisa Cairkan Dana Taperum
Foto Rumah: Ilustrasi Shutterstock
A
A
A

JAKARTA – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) akan mencairkan Dana Tabungan Perumahan Rakyat (Taperum) untuk pensiunan PNS pekan depan. Namun tidak semua pensiunan PNS bisa mendapat dana tersebut.

Direktur Operasi Pengerahan Dana BP Tapera, Budi Santoso mengatakan, PNS yang pensiun sebelum Mei 2019 sudah memperoleh dana Taperum.

Baca Juga: Pengumuman! Dana Taperum Pensiunan PNS Cair Minggu Depan

"Dana Taperum PNS yang dikembalikan tersebut telah memperhitungkan manfaat bantuan yang pernah diterima selama menjadi Peserta Bapertarum-PNS (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat)," katanya dikutip Sabtu (9/1/2021).

Dengan kata lain, kata Budi, pengembalian dana Taperum hanya untuk PNS yang pensiun pada periode Mei 2019 hingga Desember 2020. BP Tapera, kata Budi, menggandeng PT Taspen (Persero) untuk mencairkan dana tersebut.

 

"BP Tapera bekerja sama dengan PT Taspen (Persero), setelah proses verifikasi dan validasi data serta penghitungan saldo individu PNS Pensiun," katanya.

Dana Taperum awalnya dikelola oleh Bapertarum sebelum dibubarkan secara resmi pada 23 Maret 2018. Lembaga itu digantikan oleh BP Tapera yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 4 tahun 2016.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement