Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kriteria Pensiunan PNS yang Bisa Cairkan Dana Taperum

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Sabtu, 09 Januari 2021 |12:58 WIB
Kriteria Pensiunan PNS yang Bisa Cairkan Dana Taperum
Foto Rumah: Ilustrasi Shutterstock
A
A
A

Sebelumnya, Deputi Komisioner bidang Pengerahan Dana BP Tapera, Eko Ariantoro menyebut, dana Taperum akan diberikan kepada pensiunan PNS. Jika sudah meninggal, maka akan dikembalikan kepada ahli waris dari PNS Pensiun.

Eko berjanji tak mempersulit proses pencairan asal seluruh dokumen yang dibutuhkan ada dan sah. Dokumen-dokumen tersebut mencakup KTP, SK Pensiun, dan nomor rekening bank. Untuk Ahli Waris ASN Pensiun, persyaratan ditambah dengan Surat Kuasa bermaterai, KTP Ahli Waris, dan Surat Keterangan Ahli Waris.

“Pensiunan maupun ahli waris dapat menerima dana tersebut setelah dokumen-dokumen yang diperlukan atas nama peserta atau ahli waris selesai diverifikasi,” ucapnya beberapa waktu lalu

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement