Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta Uang Rupiah 'Jadul' Tak Laku Lagi, dari Kertas hingga Logam

Fadel Prayoga , Jurnalis-Senin, 11 Januari 2021 |06:05 WIB
4 Fakta Uang Rupiah 'Jadul' Tak Laku Lagi, dari Kertas hingga Logam
Ilustrasi Uang Lama (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) telah merilis uang Rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran yang masih dapat ditukarkan oleh masyarakat. Ada beberapa pecahan Rupiah yang tidak berlaku lagi di tahun ini.

Sementara, BI juga akan mencabut beberapa pecahan Rupiah lainnya. Terkait hal itu, Okezone sudah merangkum beberapa fakta menarik, Jakarta, Senin (9/1/2021).

1. 6 Pecahan Uang Rupiah Kertas Tak Lagi Berlaku

Enam pecahan uang Rupiah kertas tahun emisi 1968,1975,1977 tidak berlaku lagi di 2021.

Baca Juga: 4 Uang Logam Jadul, Tak Laku Lagi Namun Bisa Buat Kerokan 

Sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988, berikut rinciannya:

Rp100 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman);

Rp500 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman);

Rp1.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Pangeran Diponegoro);

Rp5.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Nelayan);

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Uang Kertas Rp500 Gambar Orang Utan Dijual Jutaan Rupiah 

Rp100 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Badak bercula satu);

Rp500 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda).

2. Pertimbangan BI

BI secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang Rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement