Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sumber Ekonomi RI Ada di Jawa-Bali, Kalau Dibatasi Gimana?

Ferdi Rantung , Jurnalis-Senin, 11 Januari 2021 |10:12 WIB
Sumber Ekonomi RI Ada di Jawa-Bali, Kalau Dibatasi Gimana?
Grafik Ekonomi (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah akan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 11-25 Januari 2021. Dengan aturan tersebut, pengusaha mengingatkan agar pemerintah tetap menjaga daya beli masyarakat.

Ketua Umum DPD HIPPI Prov. DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan bahwa kebijakan PSBB Jawa dan Bali akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi nasional karena hampir 55%. Pasalnya penduduk Indonesia berdomisili di Pulau Jawa,hampir 60%.

Baca Juga: Okupansi Anjlok, Mal Kian Sepi Gegara Covid-19

“PDB Nasional disumbang dari Jawa Bali dan sekitar 60,74% usaha/perusahaan atau sebanyak 16,2juta berlokasi di Pulau Jawa,” katanya dalam keterangan resminya, dikutip Senin (11/1/2021).

Dia menjelaskan, dengan begitu perekonomian di Jawa menjadi barometer terhadap perekonomian nasional. Jika aktivitas perekonomian di Jawa dan Bali mengalami penurunan maka dipastikan akan berdampak terhadap perekonomian nasional.

Baca Juga: Mal Sepi Efek Covid-19, Banyak Penyewa yang Bangkrut

“Untuk itu kami dari pelaku usaha berharap kepada Pemerintah agar selama PSBB Jawa Bali diberlakukan mulai tanggal 11 s/d 25 Januari 2021 daya beli masyarakat tetap terjaga karena hampir 60% pertumbuhan ekonomi kita ditopang oleh konsumsi rumah tangga,” terangnya.

Dia meminta, stimulus,relaksasi dan Bantuan Sosial tunai kepada masyarakat agar disalurkan tepat waktu dan tepat sasaran. Termasuk program Kartu Pra kerja,subsidi gaji kepada pekerja dan bantuan modal kerja kepada UMKM dapat diteruskan dan diperluas untuk mampu menjaga dan meningkatkan daya beli masyarakat.

Selain itu, program yang ditujukan untuk meringankan beban pengusaha untuk mampu bertahan dimasa pandemi ini juga harus segera dilakukan evaluasi. Pihaknya berharap agar berbagai stimulus dan relaksasi serta berbagai kebijakan lainnya yang telah berakhir dapat diperpanjang sampai dengan akhir tahun 2021.

“Hal itu diharapkan dapat bisa memperpanjang nafas pengusaha di tengah ketidakpastian ini,” tandasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement