Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Wajib WFH 75%, Menaker Pantau Pembatasan Kegiatan di Perkantoran

Michelle Natalia , Jurnalis-Senin, 11 Januari 2021 |14:10 WIB
Wajib WFH 75%, Menaker Pantau Pembatasan Kegiatan di Perkantoran
Karyawan (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Sebelumnya, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam jumpa pers Rabu (6/1/2021) mengatakan pemerintah telah memutuskan membatasi kegiatan masyarakat mulai 11 hingga 25 Januari 2021

Pembatasan kegiatan masyarakat ini akan diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali, meskipun tidak berlaku di seluruh kabupaten/kota yang berada di Pulau Jawa dan Bali. Pembatasan diterapkan sesuai dengan parameter yang telah dibuat pemerintah.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement