Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mal Tutup Pukul 19.00 hingga Restoran Dibatasi, PHRI: Ini Masalah

Kunthi Fahmar Shandy , Jurnalis-Senin, 11 Januari 2021 |14:43 WIB
Mal Tutup Pukul 19.00 hingga Restoran Dibatasi, PHRI: Ini Masalah
Ilustrasi Mal (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah di Jawa-Bali. Dengan kebijakan tersebut, jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal hanya sampai dengan pukul 19.00 WIB.

Kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25%) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

Baca Juga: Mal Sepi Efek Covid-19, Banyak Penyewa yang Bangkrut

Sekjen Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran memandang kebijakan restauran atau pusat perbelanjaan yang tutup pada jam 7 malam menjadi permasahan utama.

Sebab, sektor usaha yang tutup lebih awal sangat mengurangi jumlah konsumennya. Lalu terkait hotel, dimana hotel ini juga sangat bergantung pada kebijakan sekarang yang eajib rapid tes jika ingin pergi ke luar kota terutama menggunakan pesawat terbang.

 

"Ini juga cukup rumit ya karena tidak semua wilayah sama dengan Jakarta. Jakarta itu tempat test cukup banyak. Dapatnya juga tidak terlalu rumit. Tapi kalau di daerah untuk mendapatkannya tidak semudah seperti ada di Jakarta yang ada fasilitas drive thru. Sehingga ini menjadi kendala saat melakukan mengunggunakan transportasi udara," jelas Maulana secara virtual di jakarta senin.

Hal tersebut yang akan menjadi kendala utama bagi masyarakat untuk melakukan pergerakan terutama ke daerah. Dengan demikian, lanjut dia, maka bisa terjadi penurunan okupansi perhotelan ke depan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement