JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong industri perbankan menjalankan upaya konsolidasi guna menciptakan struktur perbankan yang kuat, memperbesar skala usaha serta peningkatan daya saing melalui kemampuan inovasi, serta dapat berkontribusi signifikan dalam perekonomian nasional.
Sebagai landasan tujuan tersebut, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum yang berlaku sejak diundangkan pada 17 Maret.
Baca juga: IMF Sebut Kombinasi Kebijakan BI Bikin Perbankan Stabil
"POJK no 12 tahun 2020 merupakan regulasi yang menaikkan batas minimum modal inti perbankan dari sebelumnya Rp 1 triliun menjadi Rp 3 triliun," ujar Pengamat Ekonomi Josua Pardede di jakarta selasa.