Terkait hal tersebut, Ardian mengatakan bahwa hal tersebut lebih disebabkan oleh oleh kendala input di daerah. Dia mengatakan SIPD memang mengharuskan daerah menginput NPWP dan NIK pegawainya.
“Untuk Kota Padang itu sebetulnya disebabkan oleh SOTK baru sehingga terlambat. Kalau SIPD ini memang harus memasukan NPWP dan NIK untuk memastikan ASN taat pajak dan statusnya masih aktif. Jadi SIPD bertujuan agar keuangan daerah lebih akuntabel,” pungkasnya.
(Dani Jumadil Akhir)