JAKARTA - Penyerapan anggaran pemerintah daerah (pemda) di masa pandemi Covid-19 ternyata masih sangat rendah. Bukti masih rendahnya realisasi penyerapan anggaran di daerah ialah adanya dana Rp274 triliun yang mengendap di daerah.
Ekonom Indef Bhima Yudhistira mengatakan bahwa rendahnya serapan anggaran daerah merupakan hal yang terus berulang setiap tahun. Untuk itu, Dia menilai perlu ada sanksi yang tegas kepada kepala daerah agar memberikan efek jera.
"Jika serapan anggarannya rendah maka kepala daerah tidak digaji atau tidak selama 3 bulan. Sehingga ada efek jera kepada kepala daerah atau pelaksana teknis. nah ini belum ada," kata Bhima dalam Market Review IDX Channel, Rabu (13/1/2021)
Baca Juga:Â Ironis, Masih Ada APBD 'Nganggur' Rp247 Triliun!Â
Bhima menyatakan, sebenarnya sudah ada aturan agar terkait rendahnya serapan anggaran. Namun, sanksi yang ada masih terlalu ringan.
"Sebelumnya ada beberapa aturan terkait sanksi yang diberikan bagi pemerintah daerah. Jadi jika ada pemerintah daerah yang lambat melakukan laporan serapan anggaran makan dana alokasi umum (DAU)-nya ditunda. Ini akan merugikan pemerintah daerah jika tidak dijalankan." jelasnya.