KOTA MALANG - Pemberlakuan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pencegahan penyebaran Covid-19 membuat pelaku usaha pusat perbelanjaan rugi besar. Pembatasan operasional mal hingga pukul 20.00 WIB di Kota Malang membuat pengelola mal harus memutar otak untuk menutupi biaya operasional tanpa harus melakukan efisiensi karyawan.
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Malang raya Suwanto mengakui, ada keluhan kerugian yang dialami para pengelola mal di tengah penerapan PPKM di Malang raya, meski baru memasuki hari ketiga. Namun Suwanto belum dapat menyebut berapa nominalnya mengingat PPKM baru berjalan hari ketiga dan belum mendapat laporan dari anggotanya.
Baca Juga: Kegiatan Masyarakat Dibatasi, Jumlah Pengunjung Mal Turun hingga 50%
"Kami belum bisa menghitung kerugian itu, yang pasti kalau kami kumpulkan setiap malnya bisa ratusan (juta), bahkan sampai miliaran Rupiah pastinya," keluh Suwanto saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia pada Rabu (13/1/2021).
Sejumlah hal yang jadi titik kerugian lanjut Suwanto, yakni pada beban operasional dan penangguhan biaya sewa gerai. Mengingat ada beberapa gerai di mal yang tak mencapai target penjualan sehingga harus mengajukan keringanan sewa.