JAKARTA – Pemerintan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) kepada ibu hamil dan balita. Adapun rinciannya, ibu hamil mendapat BLT sebesar Rp3 juta dan balita usia 0-6 tahun Rp3 juta setahun.
BLT ini akan disalurkan dalam kurun waktu satu tahun. Masa pencairan dilakukan sebanyak 4 kali, di mulai dari Januari, April, Juli dan Oktober.
Sejumlah netizen turut menanggapi kebijakan itu, ada beberapa yang masih bingung terkait syarat-syarat yang diperlukan dan cara untuk mendapatkan bantuan tersebut. Pasalnya, sosialisasi yang dilakukan oleh Kemensos masih terbilang minim.
"@KemensosRI Selamat Pagi bapak ibu di kemensos RI. Saya mau tanya syarat dan bagaiamana cara mendaftarkan BLT untuk ibu hamil dan Balita. Terima kasih," tulis akun Twitter @3df9f57d1ca140f.
Nah, berikut syarat-syarat serta cara mendapatkan BLT ibu hamil dan balita, seperti dirangkum Okezone Jakarta.
Baca Selengkapnya: Ibu Hamil dan Balita Dapat BLT Rp6 Juta, Cek Syarat dan Caranya
(fbn)