Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hati-Hati! Jangan Tergiur 'Pompom' Saham ala Influencer

Antara , Jurnalis-Kamis, 14 Januari 2021 |20:33 WIB
Hati-Hati! Jangan Tergiur 'Pompom' Saham ala Influencer
IHSG (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Hal ini tentu sangat menguntungkan bagi orang-orang yang sudah mempunyai harga saham di harga bawah atau rendah.

Tapi apa yang terjadi dengan orang-orang yang terpengaruh akan hal tersebut? Tentu mereka cenderung akan membeli dengan harga yang tinggi, sehingga membuat mereka memiliki risiko yang lebih besar daripada orang yang sudah mempunyai saham di harga bawah itu.

Dengan jumlah pengikut atau follower yang mencapai jutaan, rekomendasi saham yang dilakukan influencer itu bisa saja dilakukan oleh sebagian pengikutnya.

Apalagi kalau pengikutnya adalah investor pendatang baru yang belum memahami cara kerja di pasar modal. Padahal rekomendasi influencer belum tentu berdasarkan analisis teknikal maupun fundamental.

Fenomena influencer pasar saham memang tidak diatur secara khusus. Namun perlu diketahui, dalam UU Pasar Modal terdapat aturan yang melindungi investor termasuk mengenai larangan terkait aktivitas yang mengandung penipuan hingga manipulasi pasar ataupun perdagangan orang dalam (insider trading).

Intinya, jangan tergiur pompom saham karena influencer juga investor yang berharap keuntungan. Artinya, dengan merekomendasikan saham tertentu bisa saja mereka berharap harga akan naik dan bisa mengambil keuntungan atau keluar dari saham yang telah direkomendasikannya.

Tinggal kita yang investor pemula gigit jari karena membeli di harga tinggi.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement