JAKARTA – Pemerintan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) kepada ibu hamil dan balita. Adapun rinciannya, ibu hamil mendapat BLT sebesar Rp3 juta dan balita usia 0-6 tahun Rp3 juta setahun.
BLT ini akan disalurkan dalam kurun waktu satu tahun. Masa pencairan dilakukan sebanyak 4 kali, di mulai dari Januari, April, Juli dan Oktober.
Sejumlah netizen turut menanggapi kebijakan itu, ada beberapa yang masih bingung terkait syarat-syarat yang diperlukan dan cara untuk mendapatkan bantuan tersebut. Pasalnya, sosialisasi yang dilakukan oleh Kemensos masih terbilang minim.
"@KemensosRI Selamat Pagi bapak ibu di kemensos RI. Saya mau tanya syarat dan bagaiamana cara mendaftarkan BLT untuk ibu hamil dan Balita. Terima kasih," tulis akun Twitter @3df9f57d1ca140f.
Nah, berikut syarat-syarat serta cara mendapatkan BLT ibu hamil dan balita, seperti dirangkum Okezone Jakarta.
Baca Selengkapnya: Ibu Hamil dan Balita Dapat BLT Rp6 Juta, Cek Syarat dan Caranya
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.