JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menentang keras Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) soal kenaikan 0% atas Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021.
Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, tidak adanya kenaikan upah akan menyebabkan menurunnya daya beli masyarakat dan juga menimbulkan konflik dalam perusahaan. Dia mencontohkan, para gubernur yang tidak mengikuti arahan SE tersebut dan berpatok pada PP nomor 78 tahun 2015.
Baca Juga: Cek Daftar UMP 34 Provinsi Lengkap di Sini
"Penghitungan berdasarkan PP 78 tahun 2015 itulah yang benar karena berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. SE Menaker ini menurut kami sangat mengganggu keharmonisan di tingkat perusahaan karena rentan konflik," ungkap Said dalam IDX Channel Market Review Live di Jakarta, Kamis(14/1/2020).
Dia menyebutkan, memang ada gubernur yang tidak menaikkan UMP karena menilai kondisi provinsi atau wilayah masing-masing. Hal itu, menurut dia, dapat dimaklumi.
Baca Juga: Besok, Buruh Bakal Demo Minta Upah Naik
"Bukan berarti harus tunduk pada SE Menaker, memang kondisi provinsi atau kota tersebut tidak memungkinkan untuk kenaikan," tekannya.
Said juga menyebutkan bahwa KSP akan tetap memperjuangkan UMK untuk kaum buruh untuk mendapatkan kenaikan di tahun 2021 berdasarkan PP 78 tahun 2015.
"Pokoknya, kami tidak bersimpati dengan Menaker dalam persoalan UMP/UMK itu, makanya ada gubernur yang melawan SE tersebut, karena itu menunjukkan tidak ada sinergitas antara Kemenaker, gubernur, dan tidak melibatkan unsur buruh, makanya terjadi perlawanan," tukasnya.
(Feby Novalius)